Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Pemancar Transmisi dan Telekomunikasi dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir

IZIN PEMANCAR TRANSMISI DAN TELEKOMUNIKASI – RETRIBUSI

PERDA NO. 08 TAHUN 2005

RETRIBUSI IZIN PEMANCAR/TRANSMISI DAN TELEKOMUNIKASI DALAM WILAYAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelaksanaan pembinaan pemancar/transmisi dan telekomunikasi diperlukan penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 2002; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemancar/Transmisi Dan Telekomunikasi Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:

1.    Ketentuan Umum;

2.    Nama, Subjek dan Objek Retribusi;

3.    Golongan Retribusi;

4.    Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;

5.    Dasar Perhitungan Retribusi;

6.    Struktur dan Besarnya Tarif;

7.    Wilayah Pemungutan;

8.    Pengaturan Pembayaran Retribusi;

9.    Tata Cara Pemungutan;

10. Sanksi Administrasi;

11. Tata Cara Penagihan;

12. Penyidikan;

13. Ketentuan Pidana;

14. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Maret 2005
CATATAN

:


[Download]