IZIN PEMANCAR TRANSMISI DAN TELEKOMUNIKASI – RETRIBUSI
PERDA NO. 08 TAHUN 2005
RETRIBUSI IZIN PEMANCAR/TRANSMISI DAN TELEKOMUNIKASI DALAM WILAYAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelaksanaan pembinaan pemancar/transmisi dan telekomunikasi diperlukan penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dengan Peraturan Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 2002; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemancar/Transmisi Dan Telekomunikasi Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; 5. Dasar Perhitungan Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Pengaturan Pembayaran Retribusi; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Maret 2005 | |
CATATAN |
: |
– |