RESTORAN – PAJAK
PERDA NO. 8 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK : |
Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Indragiri Hilir diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dalam bentuk partisipasi masyarakat yang diwujudkan dengan membayar pajak.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Restoran dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Perhitungan dan Dasar Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Instansi Pemungut; 14. Kadaluarsa; 15. Pengawasan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; 19. Kadaluarsa; 20. Ketentuan Penutup.
|
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 01 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan tidak berlaku. Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.
|
CATATAN : |
|