WALET – PAJAK
PERDA NO. 9 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK : |
Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Indragiri Hilir diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dalam bentuk partisipasi masyarakat yang diwujudkan dengan membayar pajak.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Tahun Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pembetulan Pajak; 9. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 11. Kadaluarsa Penagihan; 12. Instansi Pemungut 13. Pengawasan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Penyitaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
|
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 54 Tahun 2000 tentang Pajak Sarang Burung Walet dicabut dan tidak berlaku;
Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.
|
CATATAN : |
|