IZIN USAHA – RETRIBUSI – PERUBAHAN
PERDA NO. 10 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 38 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK : | Bahwa untuk meningkatkan penerimaan daerah baik yang berasal dari pajak maupun retribusi daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pasal I: Mengubah Ketentuan dalam: 1. Pasal 8; 2. Pasal 11; 3. Pasal 26 ayat (1). 4. Pasal II: Status Peraturan Daerah ini |
STATUS : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008. |
CATATAN : |