Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Perikanan

PERIKANAN – IZIN USAHA

PERDA NO. 10 TAHUN 2009

2009

IZIN USAHA PERIKANAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibuat dalam rangka memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan mengushakannya secara berdaya guna dengan tetap memperhatikan kelestariannya, dan dalam rangka peningkatan PAD.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 18  Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur izin usaha perikanan dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Subjek dan Objek Izin Usaha Perikanan

3.        Kewenangan Pemberian Izin Usaha Perikanan

4.        Jenis – Jenis Perizinan

5.        Retribusi Izin Usaha Perikanan

6.        Kewajiban Pemegang Izin

7.        Usaha Perikanan yang Tidak Memerlukan Izin Usaha Perikanan

8.        Pembinaan dan Pengawasan

9.        Mutasi/ Perubahan Perizinan

10.     Sanksi Administratif

11.     Penyidikan

12.     Ketentuan Pidana

13.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009
CATATAN

:

[Download Perda]