Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Energi dan Ketenagalistrikan

LISTRIK – IZIN – RETRIBUSI

PERDA NO. 11 TAHUN 2005

RETRIBUSI IZIN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber energi bagi penyediaan tenaga listrik dengan memperhatikan keamanan, keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, dipandang perlu melakukan pengelolaan yang meliputi pembinaan pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang energi dan ketenagalistrikan.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.15 Tahun 1985; UU No.34 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Inhil No.14 Tahun 2001; Perda Kabupaten Inhil No.5 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Energi Dan Ketenagalistrikan dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3.   Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Retribusi;

4. Izin Usaha Dibidang Energi dan Ketenagalistrikan Yang Dikenakan Retribusi;

5.  Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;

6.  Struktur dan Besarnya Tarif;

7.  Pengaturan Pembayaran Retribusi;

8.  Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Pemungut;

9. Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima;

10. Pengelolaan Penerimaan;

11. Wilayah Pemungutan;

12. Saat Retribusi Terhutang;

13. Surat Pendaftaran;

14. Penetapan Retribusi;

15. Tata Cara Pemungutan;

16. Sanksi Administrasi;

17. Tata Cara Pembayaran;

18. Tata Cara Penagihan;

19. Keberatan;

20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

21. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

22. Kadaluarsa Penagihan;

23. Ketentuan Penyidikan;

24. Ketentuan Pidana;

25. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 23 Maret 2005.
CATATAN

:

[Download]