Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab.Inhil No.60 Tahun 2000 Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

PENDAFTARAN PERUSAHAAN – PAJAK – PERUBAHAN

PERDA NO. 11 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 60 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENDAFTARAN PERUSAHAAN

ABSTRAK :

Bahwa untuk menertibkan dan menciptakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pasal I:

  1. Pasal 5 diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (2);
  2. Pasal 8 ayat (1) diubah;
  3. Penambahan satu bab diantara Bab VI dan Bab VII, yaitu Bab VIA mengenai Ketentuan Peralihan;
  4. Penambahan satu pasal diantara Pasal 9 dan Pasal 10, yaitu Pasal 9A.

Pasal II:

Status Peraturan Daerah ini.


STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008

CATATAN :


[Download Perda]