PENDAFTARAN PERUSAHAAN – PAJAK – PERUBAHAN
PERDA NO. 11 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 60 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK : |
Bahwa untuk menertibkan dan menciptakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan. Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pasal I:
Pasal II: Status Peraturan Daerah ini.
|
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008 |
CATATAN : |
|