Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

JASA KONSTRUKSI – IZIN USAHA

PERDA NO. 11 TAHUN 2009

2009

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibuat dalam rangka menyesuaikan Perda Inhil Nomor 9 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa  Konstruksi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18  Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 95 Tahun 2007; Perda No. 66 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur izin usaha jasa konstruksi dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Perizinan

3.        Retribusi Perizinan

4.        Pembinaan Dan Pengawasan

5.        Sanksi Administratif

6.        Penyidikan

7.        Ketentuan Pidana

8.        Ketentuan Peralihan

9.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, mencabut Perda Inhil Nomor 9 tahun 2006

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009
CATATAN

:

[Download Perda]