JASA KONSTRUKSI – IZIN USAHA
PERDA NO. 11 TAHUN 2009
2009
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibuat dalam rangka menyesuaikan Perda Inhil Nomor 9 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 95 Tahun 2007; Perda No. 66 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur izin usaha jasa konstruksi dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Retribusi Perizinan 4. Pembinaan Dan Pengawasan 5. Sanksi Administratif 6. Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, mencabut Perda Inhil Nomor 9 tahun 2006 |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|