KEUANGAN DAERAH – PEDOMAN
PERDA NO. 12 TAHUN 2006
2006
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi keuangan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi kepada pelayanan umum, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005. |
– | Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Kekuasaan Pengelolaan Kauangan Daerah; 4. Asas Umum dan Struktur APBD; 5. Penyusunan Rancangan APBD; 6. Penetapan APBD; 7. Pelaksanaan APBD; 8. Perubahan APBD; 9. Pengelolaan Kas; 10.Penatausahaan Keuangan Daerah; 11.Akuntansi Keuangan Daerah; 12.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 13.Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; 14.Kerugian Daerah; 15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.61 Tahun 2003 Indragiri Hilir Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten tidak berlaku; Diundangkan pada 06 Desember 2006. |
CATATAN | : | – |