Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

KEUANGAN DAERAH – PEDOMAN

PERDA NO. 12 TAHUN 2006

2006

PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi keuangan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi kepada pelayanan umum, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah;

3. Kekuasaan Pengelolaan Kauangan Daerah;

4. Asas Umum dan Struktur APBD;

5. Penyusunan Rancangan APBD;

6. Penetapan APBD;

7. Pelaksanaan APBD;

8. Perubahan APBD;

9. Pengelolaan Kas;

10.Penatausahaan Keuangan Daerah;

11.Akuntansi Keuangan Daerah;

12.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

13.Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;

14.Kerugian Daerah;

15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

16.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.61 Tahun 2003 Indragiri Hilir Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten tidak berlaku;

Diundangkan pada 06 Desember 2006.

CATATAN :

[Download Perda]