IZIN TANDA DAFTAR – RETRIBUSI – PERUBAHAN
PERDA NO. 12 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 39 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TANDA DAFTAR GUDANG
ABSTRAK : |
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang.
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pasal I:
Pasal II: Status Peraturan Daerah ini.
|
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008. |
CATATAN : |
|