AIR – PENGELOLAAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 13 TAHUN 2005
RETRIBUSI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pengelolaan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang merupakan salah satu sumber daya alam Kabupaten Indragiri Hilir yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan, penyelidikan dan pengembangan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 1967; UU No. 34 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1982; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Inhil No.32 Tahun 2000; Perda Kabupaten Inhil No.15 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Pengaturan Pembayaran Retribusi; 6. Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Pemungut; 7. Tugas dan Tanggung Jawab Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima dan Juru Pungut; 8. Pengelolaan Penerimaan; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Saat Retribusi Terhutang; 11. Surat Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Tata Cara Pembayaran; 16. Tata Cara Penagihan; 17. Keberatan; 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 20. Kadaluarsa Penagihan; 21. Ketentuan Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 23 Maret 2005. | |
CATATAN |
: |
– |