Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Perluasan Kantor Bupati dengan Sistem Tahun Jamak

KANTOR BUPATI – PENGIKATAN DANA ANGGARAN

PERDA NO. 15 TAHUN 2006

PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN PERLUASAN KANTOR BUPATI DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk pembangunan perluasan Kantor Bupati secara bertahap dalam jangka waktu beberapa tahun (dengan system tahun jamak)

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 8 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Perluasan Kantor Bupati Dengan Sistem Tahun Jamak dengan sistem tahun jamak dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Objek dan Subjek

3.        Pembiayaan, Besar Dana dan Sistem Pembiayaan

4.        Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 6 Desember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]