PASAR DESA – PENEGLOLAAN
PERDA NO. 16 TAHUN 2009
Pedoman Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda Ini Dibentuk Dalam Rangka mendi\ukung penyelenggara otonomi desa dan mencipatakan perekonomian pedesaan yang kuat dan mandiri serta guna mengembangkan potensi pasar desa sebagai sumber daya ekonomi desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2006; Perda No.23 Tahun 2008; Perda No.34 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2009. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan pembentukan 3. Tujuan pembentukan 4. Pembangunan dan Pengembangan 5. Pengelolaan 6. Kepengurusan 7. Tata Kerja 8. Tahun Buku dan Anggarab 9. Keuangan 10. Bagi Hasil 11. Perlindungan dan Pemberdayaan pasar Desa 12. Kerjasama dengan pihak Ketiga 13. Azas, Mekanisme Pengelolaan dan pertanggungjawaban 14. Pembinaan dan pengawasan 15. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 8 Oktober 2009 |
|
– |
||
CATATAN |
: |
– |