Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa

PASAR DESA – PENEGLOLAAN

PERDA NO. 16  TAHUN 2009

Pedoman Pengelolaan Pasar Desa

ABSTRAK

:

Bahwa Perda Ini Dibentuk Dalam Rangka mendi\ukung penyelenggara otonomi desa dan mencipatakan perekonomian pedesaan yang kuat dan mandiri serta guna mengembangkan potensi pasar desa sebagai sumber daya ekonomi desa.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;  UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2006; Perda No.23 Tahun 2008; Perda No.34 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum

2.       Ketentuan pembentukan

3.       Tujuan pembentukan

4.       Pembangunan dan Pengembangan

5.       Pengelolaan

6.       Kepengurusan

7.       Tata Kerja

8.       Tahun Buku dan Anggarab

9.       Keuangan

10.    Bagi Hasil

11.    Perlindungan dan Pemberdayaan pasar Desa

12.    Kerjasama dengan pihak Ketiga

13.    Azas, Mekanisme Pengelolaan dan pertanggungjawaban

14.    Pembinaan dan pengawasan

15.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 8 Oktober 2009

CATATAN

:

[Download Perda]