APBD – PERTANGGUNGJAWABAN
PERDA NO. 18 TAHUN 2009
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005. Disini, Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang pertanggungjawabn pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 12 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 25 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika : | |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 16 Oktober 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|