Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan

YANKES – RETRIBUSI

PERDA NO. 02 TAHUN 2010

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PURI HUSADA TEMBILAHAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Puri Husada Tembilahan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No 40 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Obyek dan Subyek Retribusi

3.        Penggolongan Retribusi Izin

4.        Prinsip dan Sasaran dalam Peetapan Tarif

5.        Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi

6.        Struktur dan Besaran Tarif

7.        Pengelolaan Penerimaan dan Biaya

8.        Penyidikan

9.        Ketentuan Pidana

10.     Ketantuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif saat diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 10 Maret 2010
CATATAN

:

Mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2005

[Download Perda]