GANGGUAN – IZIN
PERDA NO. 20 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK : |
Bahwa dengan berlakunya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No.66 Tahun 2001, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum : UU Gangguan STBL tahun 1926 No.226; UU No. 6 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek Izin; 3. Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin; 4. Penolakan Permohonan Izin; 5. Masa Berlaku Izin; 6. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 7. Golongan Retribusi; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 9. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 11. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; 12. Saat Retribusi Terhutang; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 16. Kadaluarsa; 17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; 18. Pengendalian dan Pengawasan; 19. Tindakan Administratif; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup. |
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan tidak berlaku;
Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008.
|
CATATAN : |
|