Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir

PARKIR – RETRIBUSI

PERDA NO. 21 TAHUN 2001

2001

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR

ABSTRAK : Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dipandang perlu melakukan upaya untuk meningkatkan efektifitas pemungutan Retribusi Parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.22 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.22 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Parkir dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3. Besarnya Tarif Retribusi;

4. Pembinaan dan Pengawasan;

5. Tata Cara Pemungutan;

6. Masa Terhutang dan Denda;

7. Pengecualian;

8. Ketentuan Pidana;

9. Penyidikan;

10.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 15 September 2001.

CATATAN :

[Download Perda]