PARKIR – RETRIBUSI
PERDA NO. 21 TAHUN 2001
2001
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dipandang perlu melakukan upaya untuk meningkatkan efektifitas pemungutan Retribusi Parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. |
– | Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.22 Tahun 1990; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.22 Tahun 2000. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Parkir dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Besarnya Tarif Retribusi; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Tata Cara Pemungutan; 6. Masa Terhutang dan Denda; 7. Pengecualian; 8. Ketentuan Pidana; 9. Penyidikan; 10.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 15 September 2001. |
CATATAN | : | – |