Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum

UMUM – KETERTIBAN

PERDA NO. 21 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM

ABSTRAK  :

Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, dipandang perlu adanya pengaturan ketertiban umum.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Ketertiban Umum dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Ketertiban Umum;

3. Pengendalian dan Pengawasan;

4. Tindakan Administratif;

5. Penyidikan;

6. Ketentuan Pidana;

7. Ketentuan Penutup.


STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No.07 Tahun 1995 tentang Ketertiban Umun tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008.


CATATAN :


[Download Perda]