UMUM – KETERTIBAN
PERDA NO. 21 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK : |
Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, dipandang perlu adanya pengaturan ketertiban umum. Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketertiban Umum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketertiban Umum; 3. Pengendalian dan Pengawasan; 4. Tindakan Administratif; 5. Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penutup.
|
STATUS : |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No.07 Tahun 1995 tentang Ketertiban Umun tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 28 Maret 2008.
|
CATATAN : |
|