Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir

PERSAMPAHAN – KEBERSIHAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 22 TAHUN 2005

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.16 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Ketentuan Kebersihan;

3. Nama, Obyek dan Subyek;

4. Golongan Retribusi;

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;

7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

8. Saat Retribusi Terutang dan Partisipasi;

9. Wilayah Pemungutan;

10. Tata Cara Pemungutan;

11. Sanksi Administrasi;

12. Tata Cara Pembayaran;

13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14. Tata Cara Penagihan;

15. Kadaluwarsa Penagihan;

16. Kadaluwarsa;

17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;

18. Pengawasan;

19. Ketentuan Pidana;

20. Penyidikan;

21. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan Kota tidak berlaku;

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005.
CATATAN

:


[Download]