PERSAMPAHAN – KEBERSIHAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 22 TAHUN 2005
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.16 Tahun 2004. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Kebersihan; 3. Nama, Obyek dan Subyek; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Saat Retribusi Terutang dan Partisipasi; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Kadaluwarsa Penagihan; 16. Kadaluwarsa; 17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 18. Pengawasan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Penyidikan; 21. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan Kota tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005. | |
CATATAN |
: |
|