PASAR – RETRIBUSI
PERDA NO. 23 TAHUN 2005
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengatur dan menertibkan kegiatan pasar yang merupakan salah satu kegiatan sentral ekonomi masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.16 Tahun 2004. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Saat Retribusi Terutang; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 15. Kadaluwarsa; 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 17. Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Dalam Wilayah Daerah Tingkat II Indragiri Hilir tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005. | |
CATATAN |
: |
|