Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Indragiri Hilir

PASAR – RETRIBUSI

PERDA NO. 23 TAHUN 2005

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mengatur dan menertibkan kegiatan pasar yang merupakan salah satu kegiatan sentral ekonomi masyarakat, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Retribusi Pengangkutan Sampah dan Kebersihan.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.16 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:

1.   Ketentuan Umum;

2.   Nama, Obyek dan Subyek;

3.   Golongan Retribusi;

4.   Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5.   Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;

6.   Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7.   Saat Retribusi Terutang;

8.   Wilayah Pemungutan;

9.   Tata Cara Pemungutan;

10. Sanksi Administrasi;

11. Tata Cara Pembayaran;

12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

13. Tata Cara Penagihan;

14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;

15. Kadaluwarsa;

16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;

17. Pengawasan;

18. Ketentuan Pidana;

19. Penyidikan;

20. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Dalam Wilayah Daerah Tingkat II Indragiri Hilir tidak berlaku;

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005.
CATATAN

:

[Download]