KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI
PERDA NO. 24 TAHUN 2005
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk memanfaatkan secara optimal dan meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No.2 Tahun 2004. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Jenis, Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14. Kadaluwarsa Penagihan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005. | |
CATATAN |
: |
– |