Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kab inhil Tahun 2005-2025

2005/ 2025 – RPJP

PERDA NO. 26 TAHUN 2008

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN INHIL TAHUN 2005 – 2025

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mewujudkan amanat UUD RI 1945, yaitu dengan menyusun visi, misi dan arah pembangunan daerah yang dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) .

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; SE Mendagri No. 050/2020/SJ; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2009; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tahun 2005 – 2025 dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang

3. Ketentuan Peralihan

4. Ketentuan Penutu8

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2009

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 15 Agustus 2008
CATATAN

:

[Download Perda]