RUANG KOTA – RENCANA DETAIL
PERDA NO. 28 TAHUN 2005
2005
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Tembilahan dan meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, dipandang perlu adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta ataupun masyarakat. |
– | Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997; UU No.4 Tahun 1994; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.51 Tahun 2003. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Detail Tata Ruang Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Tahapan Rencana Kota; 4. Wilayah Perencanaan; 5.Komponen Rencana Pemanfaatan Ruang Kota Tembilahan Dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota; 6. Komponen Rencana Pemanfaatan Ruang Kota; 7. Ketentuan Pidana; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang ada kaitannya dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku; Diundangkan pada 25 Nopember 2005. |
CATATAN | : | – |