Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Rencana Teknik Ruang Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir

RUANG KOTA – RENCANA TEKNIK

PERDA NO. 29 TAHUN 2005

2005

PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TEKNIK RUANG KOTA TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK : Bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Tembilahan dan meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, dipandang perlu adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta ataupun masyarakat.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.57 Tahun 1989.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Rencana Teknik Ruang Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;

3. Penyusunan RTRK Ibukota;

4. Struktur Tata Ruang Rencana Teknik Ruang Kota;

5. Indikasi Program Pembangunan Kota Tembilahan;

6. Ketentuan Pidana;

7. Penyidikan;

8. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lainnya yang ada kaitannya dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku;

Diundangkan pada 25 Nopember 2005.

CATATAN :

[Download Perda]