SEKDA/ SEKWAN – OTK
PERDA NO. 29 TAHUN 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten indragiri hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Sekretariat Daerah 4. Staf Ahli 5. Sekretariat DPRD 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Eselon 9. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada Desember 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|