Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kab Inhil

SEKDA/ SEKWAN – OTK

PERDA NO. 29 TAHUN 2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten indragiri hilir dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Pembentukan

3.        Sekretariat Daerah

4.        Staf Ahli

5.        Sekretariat DPRD

6.        Kelompok Jabatan Fungsional

7.        Tata Kerja

8.        Eselon

9.        Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan

10.     Pembiayaan

11.     Ketentuan Peralihan

12.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada Desember 2008
CATATAN

:

[Download Perda]