PERDA – PERUBAHAN 15/2006
PERDA NO. 03 TAHUN 2009
2009
PERATURAN DAERAH KAB.INHIL NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN PERLUASAN KANTOR BUPATI DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah Kab. Inhil, beberapa pembangunan infrastruktur dilakukan dengan sistem tahun Jamak sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kab. Inhil Nomor 15 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan perluasan kantor bupati dengan sistem tahun jamak, sementara kondisi di lapangan masih jauh dibandingkan waktu yang berjalan maka dengan ini diadakan perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2006 tersebut. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2009; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas perda nomor 15 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan perluasan kantor bupati dengan sistem tahun jamak dengan sistimatika:
Perubahan pada pasal 5 dan 8 |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2009 |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 5 Februari 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|