Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggilingan Padi

PENGGILINGAN PADI – RETRIBUSI

PERDA NO. 03 TAHUN 2010

RETRIBUSI PENGGILINGAN PADI

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk merevisi Perda Nomor 58 Tahun 2000 tentang retribusi penggilingan padi/ hueller dan penyosohan beras yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 1971; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2008; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi Penggilingan Padi dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Obyek dan Subyek Retribusi

3.        Penggolongan Retribusi Izin

4.        Cara Mengukur Tingkat Usaha

5.        Prinsip dan Sasaran dalam Peetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif

6.        Tata Cara Pemberian Izin dan Masa Berlakunya

7.        Tata Cara Pemungutan Retribusi

8.        Wilayah Pemungutan

9.        Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

10.     Pengawasan

11.     Sanksi Administrasi

12.     Penyidikan

13.     Ketentuan Pidana

14.     Ketentuan Peralihan

15.     Ketantuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif saat diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 10 Maret 2010
CATATAN

:

Mencabut Perda Nomor 58 Tahun 2000

[Download Perda]