PENGGILINGAN PADI – RETRIBUSI
PERDA NO. 03 TAHUN 2010
RETRIBUSI PENGGILINGAN PADI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk merevisi Perda Nomor 58 Tahun 2000 tentang retribusi penggilingan padi/ hueller dan penyosohan beras yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 1971; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2008; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi Penggilingan Padi dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3. Penggolongan Retribusi Izin 4. Cara Mengukur Tingkat Usaha 5. Prinsip dan Sasaran dalam Peetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif 6. Tata Cara Pemberian Izin dan Masa Berlakunya 7. Tata Cara Pemungutan Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 10. Pengawasan 11. Sanksi Administrasi 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketantuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif saat diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 10 Maret 2010 | |
CATATAN |
: |
– |
Mencabut Perda Nomor 58 Tahun 2000 |
|
|