Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Indragiri Hilir

KONSTRUKSI – IZIN – PEDOMAN

PERDA NO. 30 TAHUN 2005

PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

:

Bahwa untuk memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Penyelenggara Izin Usaha Konstruksi;

3. Proses Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;

4. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;

5. Biaya Administrasi;

6. Kewajiban dan Larangan;

7. Pembinaan dan Pengawasan;

8. Ketentuan Pidana;

9. Ketentuan Peralihan;

10. Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005.
CATATAN

:

[Download]