KONSTRUKSI – IZIN – PEDOMAN
PERDA NO. 30 TAHUN 2005
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggara Izin Usaha Konstruksi; 3. Proses Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; 4. Jenis Usaha Jasa Konstruksi; 5. Biaya Administrasi; 6. Kewajiban dan Larangan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005. | |
CATATAN |
: |
– |