PDAM – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 31 TAHUN 2005
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INDRAGIRI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menjamin kehidupan dan perkembangan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum, dipandang perlu melakukan peningkatan sarana pendukung berupa institusi yang khusus melaksanakan tugas pelayanan air minum dalam bentuk Perusahaan Daerah Air Minum. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No.6 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.14 Tahun 1987; PP No.16 Tahun 2005; Perda No.2 Tahun 1990. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3. Nama, Tempat Kedudukan dan Organisasi; 4. Tujuan dan Lapangan Usaha; 5. Modal; 6. Pengurusan; 7. Direksi; 8. Badan Pengawas; 9. Kepegawaian; 10. Ketentuan Tarif; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi; 12. Pembinaan; 13. Pengawasan; 14. Pembubaran; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 02 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 25 Nopember 2005. | |
CATATAN |
: |
– |