Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Penetapan Kegiatan Pembangunan Kab Inhil dengan Sistem Tahun Jamak

SISTEM TAHUN JAMAK- PEMBANGUNAN

PERDA NO. 32 TAHUN 2005

PENETAPAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk mengatur kegiatan pembangunan infrastruktur dengan menyesuaikan dana dan mempercepat pembangunan infratruktur terkait.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2009; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas perda nomor17 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan pelabuhan bongkar muat barang parit 21 tembilahan dengan sistem tahun jamak dengan sistimatika:

Perubahan pada pasal 6 dan 8

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2009

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 5 Februari 2009
CATATAN

:

[Download Perda]