SISTEM TAHUN JAMAK- PEMBANGUNAN
PERDA NO. 32 TAHUN 2005
PENETAPAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk mengatur kegiatan pembangunan infrastruktur dengan menyesuaikan dana dan mempercepat pembangunan infratruktur terkait. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2009; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas perda nomor17 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan pelabuhan bongkar muat barang parit 21 tembilahan dengan sistem tahun jamak dengan sistimatika:
Perubahan pada pasal 6 dan 8 |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2009 |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 5 Februari 2009 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|