KECAMATAN/ KELURAHAN – OTK
PERDA NO. 32 TAHUN 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KAB. INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan kab. Indragiri hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kecamatan 4. Kelurahan 5. Tata Kerja 6. Eselon 7. Pemngangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal Desember 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|