MEDIA ELEKTRONIK – RETRIBUSI
PERDA NO. 49 TAHUN 2002
RETRIBUSI PENGGUNA JASA MEDIA ELEKTRONIK SGTV DAN RSPD KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka mengatur kegiatan operasional media komunikasi elektronik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengguna Jasa Media Elektronik SGTV Dan RSPD Kabupaten Indragiri Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Saat Retribusi Terhitung 9. Surat Pendaftaran 10. Penetapan Retribusi 11. Tata Cara Pemungutan 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan 15. Ketentuan Penyidikan 16. Sanksi Administrasi 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 2 September 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |
|
|