PENGGILINGAN PADI – RETRIBUSI
PERDA NO. 58 TAHUN 2000
2000
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGILINGAN PADI/HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk menanggulangi pembiayaan yang cukup besar dalam rangka pembinaan dan pengawasan pertumbuhan dan perkembangan perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pungutan retribusi penggilingan padi, huller dan penyosohan beras dalam Kabupaten Indragiri Hilir. |
– | Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.22 Tahun 1999; PP No.65 Tahun 1971; PP No.6 Tahun 1988; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kep.Bersama Mendagri dan MenTan No.122 Tahun 1980-315/Kpts/Um/1980; Kepmentan No.53/Kpts/Um/2/1972; Kepmentan No.397/Kpts/Um/8/1972; Kepmendagri No.131.24-273 Tahun 1999; Instruksi Mentan No.14/Ins/Um/8/1978; Keputusan Dirjen Pertanian No.SK.36/DDP/VIII/1972. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Penggilingan Padi/Huller dan Penyosohan Beras dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Jangka Waktu Berlakunya Izin; 4. Pengawasan Pelaksanaan; 5. Tarif Retribusi; 6. Ketentuan Pidana; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada 13 September 2000. |
CATATAN | : | – |