Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 61 Tahun 2003 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN

PERDA NO. 61 TAHUN 2003

2003

PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK : Bahwa untuk mewujudkan otonomi daerah yang dilandasi semangat desentralisasi, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, dipandang perlu adanya suatu mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien dan efektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997; UU No.4 Tahun 1994; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.51 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah;

3.  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;

4.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

5.  Perubahan APBD;

6.  Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati;

7.  Kedudukan Keuangan DPRD;

8.  Pelaksanaan APBD;

9.  Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

10.Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah;

11.Kerugian Keuangan Daerah;

12.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada 15 Desember 2003.

CATATAN :

[Download Perda]