Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pembuangan Limbah

PEMBUANGAN LIMBAH – RETRIBUSI

PERDA NO. 66 TAHUN 2000

2000

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMBUANGAN LIMBAH

ABSTRAK : Bahwa untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, dengan mencegah timbulnya pencemaran akibat pembuangan limbah, dipandang perlu adanya upaya penanggulangan, pengendalian dan pengawasan lingkungan yang juga dapat mendukung penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1967; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1988; PP No.20 Tahun 1990; PP No.22 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Kepmen LIH No.51/MENLH/10/1995; Kepmen LIH No.52/MENLH/10/1995; Kepmen LIH No.58/MENLH/10/1995; KepGubri No.15 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pembuangan Limbah dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

4. Objek dan Tarif Retribusi;

5. Penanggung Jawab Retribusi;

6. Masa Terhutang Retribusi dan Denda;

7. Tata Cara Pemungutan;

8. Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima;

9. Penagihan dan Pengawasan;

10.Ketentuan Pidana;

11.Penyidikan;

12.Ketentuan Peralihan;

13.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda Nomor 06 Tahun 1992 tentang Retribusi Limbah tidak berlaku;

Diundangkan pada 13 September 2000.

CATATAN :

[Download Perda]