Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Retribusi Kegiatan Bongkar Muat Barang

BONGKAR MUAT BARANG – RETRIBUSI

PERDA NO. 08 TAHUN 2009

2009

RETRIBUSI KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG

ABSTRAK

:

Bahwa Perda Ini Dibuat Dalam Rangka Penertiban Dan Untuk Mengatur Arus Lalu Lintas Angkutan Barang Di Wilayah Kabupaten Inhil yang melakukan bongkar muat barang.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 10  Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur retribusi kegiatan bongkar muat barang dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Nama, Subjek dan Objek Retribusi

3.        Golongan Retribusi

4.        Pengecualian Pengenaan Retribusi

5.        Tata Cara Pembayaran

6.        Pengendalian Pengawasan

7.        Penyidikan

8.        Ketentuan Pidana

9.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 20 Februari 2009
CATATAN

:

[Download Perda]