Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Pelabuhan Bongkar Muat Barang Parit 21 Tembilahan dengan Sistem Tahun Jamak

PERDA – PERUBAHAN 2  17/2006

PERDA NO. 08 TAHUN 2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN PELABUHAN BONGKAR MUAT BARANG PARIT 21 TEMBILAHAN DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK

ABSTRAK

:

Bahwa dengan keterbatasan dana yang dimiliki oleh Pemerintah Kab. Inhil, beberapa pembangunan infrastruktur dilakukan dengan sistem tahun Jamak sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kab. Inhil Nomor 17 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan pelabuhan bongkar muat barang parit 21 tembilahan dengan sistem tahun jamak, sementara kondisi di lapangan masih jauh dibandingkan waktu yang berjalan maka dengan ini diadakan perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2006 tersebut.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2009; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas perda nomor17 tahun 2006 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan pelabuhan bongkar muat barang parit 21 tembilahan dengan sistem tahun jamak dengan sistimatika:

Ketentuan pasal 8 diubah menjadi “pelaksanaan pekerjaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1.110 (seribu seratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak ditandatangani kontrak”

STATUS

:

Mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan

Diundangkan di Tembilahan pada tanggal 12 April 2010
CATATAN

:

[Download Perda]