Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 01 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Indragiri

PERUSAHAAN DAERAH INDRAGIRI-PEMBENTUKAN

PERDA NO. 1 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH INDRAGIRI

ABSTRAK

:

Bahwa perusahaan daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari system perekonomian daerah, bertujuan untuk menjalin prikehidupan masyarakat dan mensukseskan pembangunan di daerah.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.14 Tahun 1974; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri 1 Tahun 1984; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.4 Tahun 1990; Kepmendagri No.929-595 Tahun 1980; Kepmendagri No.536-666 Tahun 1981; Perda No.1 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pendirian Perusahaan Daerah menurut UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang diberi nama perusahaan daerah Indragiri yang disebut “PD Indragiri” dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Pendirian
  3. Tempat dan kedudukan
  4. Sifat, tujuan dan bidang jasa
  5. Modal
  6. Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah
  7. Direksi
  8. Kepegawaian
  9. Badan Pembina
  10. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
  11. Tahun buku dan perhitungan tahunan
  12. Anggaran perusahaan daerah
  13. Pengelolaan barang  milik perusahaan daerah
  14. Kerjasama dengan pihak ketiga
  15. Pembagian keuntungan
  16. Pembubaran Perusahaan
  17. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 23 Februari 2007
CATATAN

:

[Download Perda]