PERUSAHAAN DAERAH INDRAGIRI-PEMBENTUKAN
PERDA NO. 1 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH INDRAGIRI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa perusahaan daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari system perekonomian daerah, bertujuan untuk menjalin prikehidupan masyarakat dan mensukseskan pembangunan di daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1962; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.14 Tahun 1974; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri 1 Tahun 1984; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.4 Tahun 1990; Kepmendagri No.929-595 Tahun 1980; Kepmendagri No.536-666 Tahun 1981; Perda No.1 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah menurut UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang diberi nama perusahaan daerah Indragiri yang disebut “PD Indragiri” dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 23 Februari 2007 | |
CATATAN |
: |
|