PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH AIR PERMUKAAN-PAJAK
PERDA NO. 04 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 04 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH AIR PERMUKAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; PP No.19 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.172 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.178 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan dari tariff pajak 4. Wilayah pungutan dan cara perhitungan pajak. 5. masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah. 6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak 7. Tata cara pembayaran 8. Tata cara penagihan pajak 9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak 10.Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. 11.Keberatan dan bandimg 12.Pengembalian kelebihan pembayaran pajak 13.Kadaluarsa 14.Ketentuan pidana 15.Penyidikan 16.Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat 25 April 1998 | |
CATATAN |
: |
|