Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Air Permukaan

PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH AIR PERMUKAAN-PAJAK

PERDA NO. 04 TAHUN 1998

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 04 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH AIR PERMUKAAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan jenis pajak daerah tingkat II.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997;  PP No.19 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.172 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.178 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dengan  sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Nama objek dan subjek pajak

3. Dasar pengenaan dari tariff pajak

4. Wilayah pungutan dan cara perhitungan pajak.

5. masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah.

6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak

7. Tata cara pembayaran

8. Tata cara penagihan pajak

9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak

10.Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.

11.Keberatan dan bandimg

12.Pengembalian kelebihan pembayaran pajak

13.Kadaluarsa

14.Ketentuan pidana

15.Penyidikan

16.Ketentuan Penutup

STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat 25 April 1998
CATATAN

:

[Download}