PELAYANAN KLINIK DAN LABORATORIUM DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN HORTIKULTIKULTURA PETERNAKAN DAN PERIKANAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 05 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 05 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KLINIK DAN LABORATORIUM DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN HORTIKULTIKULTURA PETERNAKAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa keberadaan klinik dan laboratorium pada dinas pertanian tanaman pangan hortikultura peternakan dan perikanan perlu ditingkatkan kemampuannya dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat yang memerlukan dalam bidang pelayanan klinik agensia hayati dan pelayanan laboratorium kesehatan hewan |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1967; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan, pemeriksaan dan pengobatan di klinik hewan, laboratorium kesehatan hewan dan pembuatan agensia hayati di klinik agensia hayati dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002 | |
CATATAN |
: |
|