PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C -PAJAK
PERDA NO. 8 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda No.2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, khususnya berkaitan dengan besaran tariff dan dasar pengenaan pajak, selain itu dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibentuk ketentuan baru tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.11 Tahun 1976; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; PP No.27 Tahun 1980; PP No.65 Tahun 2001; PP No.75 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pungutan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian c dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 23 Maret 2007 | |
CATATAN |
: |
|