Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Cetak Tulis Leges

BIAYA CETAK TULIS (LEGES) -RETRIBUSI

PERDA NO. 09 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 09 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK TULIS (LEGES)

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan daerah, seiring dengan peningkatan pelayanan administrasi yang semakin kompleks kepada masyarakat perlu pula diatur dan ditetapkan Biaya Cetak Tulis (Leges) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi atas pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi
  6. struktur dan besarnya tariff retribusi
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Tata cara pemungutan
  9. Pengawasan dan pengendalian
  10. Ketentuan pidana
  11. Penyidikan
  12. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download Perda]