Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 09 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana desa

ALOKASI DANA DESA-KEUANGAN

PERDA NO. 9 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 tentang desa, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ditingkat desa, perlu diberikan pembiayaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Indragiri Hulu yang diatur dengan Perda .

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  Alokasi Dana Desa dalam hal keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Keuangan kepala desa dan perangkat desa
  3. Sumber pendapatan desa
  4. Pelaksanaan anggaran
  5. Pembinaan alokasi dana desa
  6. Sanksi
  7. Ketentuan peralihan
  8. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 5 Mei 2007
CATATAN

:

[Download Perda]