ALOKASI DANA DESA-KEUANGAN
PERDA NO. 9 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 tentang desa, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ditingkat desa, perlu diberikan pembiayaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Indragiri Hulu yang diatur dengan Perda . |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa dalam hal keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 5 Mei 2007 | |
CATATAN |
: |
|