RESTORAN -PAJAK
PERDA NO. 18 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian atas Perda No.05 Tahun 1998 tentang Pajak Restoran yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka diperlukan pengaturan kembali atau Perda tersebut. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.27 Tahun 1983; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.178 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pungutan pajak atas setiap pembayaran di restoranl yang dikelola oleh orang pribadi atau badan hukum dalam wilayah Kab. Inhu dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004 | |
CATATAN |
: |
|