ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan Pemerintah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah tingkat I dan daerah tingkat II berdasarkan PP No.22 Tahun 1990, maka urusan pemberian izin trayek angkutan mobil penumpang umum untuk jaringan trayek yang seluruhnya berada dalam kabupaten daerah tingkat II Indragiri Hulu dilaksnkan oleh Pemda |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; PP No. 45 Tahun 1992; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; Kep. Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 Nomor 95 Tahun 1990; Kep. Menhub No.68 Tahun 1993; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1994. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang perizinan kegiatan angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur dalam Kabupaten Kabupaten Inhu dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 7 Desember 1998 | |
CATATAN |
: |
|
Home
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Indragiri Hulu Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek...