Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Dalam Wilayah Tingkat II Kabupaten Indragiri Hulu

IZIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II  KABUPATEN INDRAGIRI HULU-RETRIBUSI

PERDA NO. 21 TAHUN 1998

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NO.21 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KABUPATEN INDRAGIRI HULU

ABSTRAK

:

Bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan Pemerintah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah tingkat I dan daerah tingkat II berdasarkan PP No.22 Tahun 1990, maka urusan pemberian izin trayek angkutan mobil penumpang umum untuk jaringan trayek yang seluruhnya berada dalam kabupaten daerah tingkat II Indragiri Hulu dilaksnkan oleh Pemda

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997;  PP No. 45 Tahun 1992; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; Kep. Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 Nomor 95 Tahun 1990; Kep. Menhub No.68 Tahun 1993; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri  No.175 Tahun 1994.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang perizinan kegiatan angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur dalam Kabupaten Kabupaten Inhu  dengan Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Ketentuan Izin
  3. Tata cara memperoleh izin trayek
  4. Persyaratan untuk memperoleh izin
  5. Masa berlaku izin
  6. Kewajiban pemegang izin trayek
  7. Pencabutan kartu trayek dan kartu pengawasan
  8. Izin insidentil
  9. Nama, Objek dan Subjek
  10. Golongan retribusi
  11. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  12. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi
  13. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  14. Wilayah Pemungutan
  15. Saat retribusi terutang
  16. Tata cara pemungutan
  17. Sanksi Administrasi
  18. Tata cara pembayaran
  19. Tata cara penagihan
  20. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
  21. Kadaluarsa Penagihan
  22. Ketentuan Pidana dan Penyidikan
  23. Pengawasan dan pengendalian
  24. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 7 Desember 1998
CATATAN

:

[Download Perda