PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan untuk terciptanya kebersihan di lokasi permukiman masyarakat, perlu adanya pelayanan kebersihan oleh pemerintah yang dipungut retribusi. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permendagri No.4 Tahun 1979; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pungutan dan Setoran; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Instansi Pemungut; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|