KECAMATAN PENDALIAN IV KOTO DAN KECAMATAN KEPENUHAN HULU – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007
2007
PEMBENTUKAN KECAMATAN PENDALIAN IV KOTA DAN KECAMATAN KEPENUHAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa seiring dengan perkembangan dan kemajuan Kecamatan Rokan IV Koto dan Kecamatan Kepenuhan, serta memperhatikan pertambahan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, social budaya dan meningkatnya beban tugas di bidang penyelenggaran pemerintah di kedua kecamatan tersebut, dipandang perlu membentuk Kecamatan Pendalian IV Koto Dan Kecamatan Kepenuhan Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Kepmendagri No.4 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006; Kep.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No.Kpts.666/X/1994; Kep.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau No.Kpts.443 Tahun 1998. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Pendalian Iv Kota Dan Kecamatan Kepenuhan Hulu dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Wilayah, Batas dan Ibu Kota; 3. Pemerintahan; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 30 April 2007. |
CATATAN |
: |
– |