Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan jasa transportasi angkutan darat, perlu menertibkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.

Dasar Hukum :

UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.44 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 17 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Subjek dan Objek, Retribusi;

3. Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor;

4. Penetuan Penggolongan Jenis / Sifat dan Perubahan Jenis / Sifat Kendaraan Bermotor;

5. Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

6. Ketentuan Denda;

7. Instansi Pemungut;

8. Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima;

9. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas;

10. Ketentuan Pidana;

11. Ketentuan Penyidikan;

12. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002.

CATATAN

:

[Download Perda]