PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan jasa transportasi angkutan darat, perlu menertibkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.44 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 17 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Subjek dan Objek, Retribusi; 3. Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; 4. Penetuan Penggolongan Jenis / Sifat dan Perubahan Jenis / Sifat Kendaraan Bermotor; 5. Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 6. Ketentuan Denda; 7. Instansi Pemungut; 8. Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima; 9. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002. |
CATATAN |
: |
– |
|